Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Pengadaan Masker, Pejabat Dinkes Banten Diduga Memanipulasi Data Harga

Kompas.com - 28/07/2021, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (28/7/2021).

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinkes Provinsi Banten, Lia Susanti.

Dalam sidang perdana ini, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Lia.

Menurut jaksa, terdakwa telah memanipulasi data harga dalam rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan masker KN95 senilai Rp 3,3 miliar.

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Subardi, disebutkan bahwa pada 16 Maret 2020 Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengajukan permohonan belanja tidak terduga (BTT) kepada Gubernur Banten.

Permohonan itu juga melampirkan proposal yang ditandatangani Ati untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penanganan Covid-19.

"Pada 26 Maret 2020, Dinkes mengajukan permohonan penggunaan anggaran BTT tahap II kepada Gubernur Banten dengan melampirkan RAB penanganan Covid-19 sebesar Rp 115 miliar yang ditandatangani Ati Pramudji Hastuti selaku Kadinkes Banten," kata Subardi saat membacakan surat dakwaan, Rabu.

Baca juga: Perusahaan di Banten Ini Beri Hadiah Voucer Belanja hingga iPhone agar Ribuan Karyawannya Tertarik Ikut Vaksinasi Covid-19

Menurut Bardi, di dalam RAB tersebut terdapat anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15.000 buah dengan nilai Rp 3,3 miliar.

Padahal, menurut Bardi, RAB dan BTT itu telah dimanipulasi oleh terdakwa Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker.

"Terdakwa melakukan manipulasi data harga satuan yang semula dianggarakan dalam RAB seebesar Rp70.000 per buah, kemudian harga satuan diubah pada Mei 2020 menjadi Rp220.000 per buah," ujar Subardi.

Kemudian, pada Mei 2020, RAB hasil manipulasi terdakwa Lia Susanti ditandatangani Kadinkes Banten dengan tetap tertanggal 26 Maret 2020, atau tidak sesuai dengan waktu perubahan RAB.

Lia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lia bersama kedua terdakwa lainnya, yakni Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

Regional
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Regional
Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati, Apa Itu?

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati, Apa Itu?

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com