Pihak desa akhirnya melakukan rapat untuk mengambil sikap atas penolakan FWS.
Desa adat memutuskan menjatuhkan pararem atau hukum desa adat berupa mengusir FWS dari desa, dengan alasan untuk keamanan lingkungan.
Pihak desa berencana mengeluarkan FWS pada Minggu (25/7/2021) lalu.
Namun, FWS meminta waktu pengusiran diundur karena ingin mencari perlindungan hukum dengan menyewa pengacara.
Asta juga menyebut, desa adat mempersilakan FWS untuk mencari perlindungan hukum.
Terkait dengan eksekusi atas keputusan pengeluaran itu, pihak desa, lanjut Asta, masih akan berkoordinasi.
"Masih kami koordinasi, sesuai prosedur, kami tidak mau cara anarkis dan lainnya," pungkas dia.
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi sebelumnya mengaku sudah menerima laporan atas dugaan pengusiran yang dialami oleh FWS pada Selasa (27/7/2021) kemarin.
Pihaknya tengah mempelajari kasus tersebut.
"Kami sudah terima pengaduan masyarakatnya, sementara kami masih kaji, kami akan melakukan langkah-langkah yang terbaiklah pokoknya," kata Roby, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Roby enggan merinci kronologi pengusiran yang dialami oleh FWS.
Ia hanya meminta masyarakat untuk menyelesaikan segala persoalan dengan kepala dingin di tengah situasi Covid-19.
Ia pun juga mendorong agar masyarakat mengikuti imbauan yang diberikan oleh pemerintah termasuk program vaksinasi Covid-19.
Kasus yang dialami oleh FWS, lanjut Roby, sebisa mungkin akan diselesaikan dengan cara mediasi agar persoalan tak berbuntut panjang.
(KOMPAS.COM/ACH FAWAIDI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.