KOMPAS.com - Tak terima diejek, seorang pria berinisial S (45), nekat menganiaya bocah 7 tahun di parkiran Mal Ramayana, Karawang, Jawa Barat Selasa, (27/7/2021).
Akibatnya, mata dan kaki korban mengalami luka memar.
Aksi yang dilakukan pelaku sempat terekam Closed-Circuit Television (CCTV) hingga viral di media sosial.
"Aksi pelaku ini juga terekam CCTV," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Diceritakan Rama, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban sedang bermain bersama rekannya di Mal.
Kemudian, rekan korban menyuruhnya untuk mengejek pelaku.
Baca juga: Penganiaya Anak di Parkiran Mal Karawang Ditangkap, Ini Motif Pelaku
Pelaku yang tak terima diejek oleh korban lalu mengejar korban hingga akhirnya tertangkap oleh S.
Karena emosi, pelaku lalu menganiaya korban hingga mata dan kakinya mengalami luka memar.
Saat ini, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Karawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kronologi Ketua MUI Labura Tewas Dibacok, Berawal Terduga Pelaku Tak Terima Ditegur
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.