Ibu korban, Y, bekerja sebagai pembantu yang berangkat pagi dan pulang ke rumah malam hari.
Hampir dua pekan setelah kejadian itu, Y membuat laporan ke polisi.
"Kita segera lakukan visum ke korban, dan besoknya kita tangkap pelaku di rumahnya, tanggal 17 Juli," ujarnya.
Menurut Linar, I mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat I, pria yang berkeluarga itu dengan Pasal 82 atau Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.