Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Belum Vaksinasi Covid-19, Warga Ini Diusir dari Desa di Bali

Kompas.com - 28/07/2021, 15:09 WIB
Ach Fawaidi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial FWS mengaku diusir dari tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung.

Pengusiran itu dilakukan oleh petugas Satgas Covid-19 dan perbekel (lurah) desa adat setelah FWS bersama istrinya tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bali, FWS kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Badung.

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengaku sudah menerima laporan atas dugaan pengusiran yang dialami oleh FWS pada Selasa (27/7/2021) kemarin.

Baca juga: Cerita Viral Pemuda di Lombok Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Istri Pertama: Saya Bisa Apa, Namanya Takdir

Pihaknya tengah mempelajari kasus tersebut.

"Kami sudah terima pengaduan masyarakatnya, sementara kami masih kaji, kami akan melakukan langkah-langkah yang terbaiklah pokoknya," kata Roby, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Roby enggan merinci kronologi pengusiran yang dialami oleh FWS.

Ia hanya meminta masyarakat untuk menyelesaikan segala persoalan dengan kepala dingin di tengah situasi Covid-19.

Ia pun juga mendorong agar masyarakat mengikuti imbauan yang diberikan oleh pemerintah termasuk program vaksinasi Covid-19.

Kasus yang dialami oleh FWS, lanjut Roby, sebisa mungkin akan diselesaikan dengan cara mediasi agar persoalan tak berbuntut panjang.

"Kami akan mediasi dulu, nanti kami akan lihat bagaimana perkembangannya. Kami, akan lihat sejauh mana aturan hukum adat yang mengikat untuk urusan itu. Karena, dalam tradisi masyarakat Bali itu ada namanya Desa Adat," kata dia.

 

LBH Bali dampingi FWS

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Direktur YLBHI LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan, peristiwa awal pengusiran yang dialami oleh FWS terjadi pada Minggu (18/7/2021) lalu.

FWS diusir dari tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Vany menuturkan, pengusiran terhadap FWS dan istrinya tertuang dalam surat Perbekel Desa Gulingan Nomor 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk.

Dalam poin kedua surat tersebut dituliskan bahwa 'penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka dikeluarkan dari Desa Gulingan'.

"Korban telah berkali-kali mendapat ancaman akan diusir, karena merasa ketakutan, dan korban datang ke Posko Covid-19 LBH Bali untuk meminta bantuan hukum," kata Vany.

Vany menuturkan, FWS dan istrinya sudah tiga tahun tinggal di Desa Gulingan serta memiliki rumah di desa tersebut dengan akta jual-beli, termasuk terdapat surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sanksi yang tercantum dalam surat Perbekel Gulingan tersebut, lanjut Vany, telah melanggar hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1).

Vany menyampaikan pasal itu menyebut 'setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.

Selain itu, Vany juga menyebut, aturan pengusiran tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca juga: Hendak Menikah, Pemuda di Lombok Kaget Mantan Pacar Datang Minta Dinikahi, Begini Akhirnya

"Dalam aturan tersebut, tidak ada sanksi dikeluarkan dari desa bila tak mengikuti vaksinasi," kata dia.

Atas dasar itu, LBH mendorong agar perbekel Desa Gulingan mencabut Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan No 470/1435/Pem tertanggal 15 Juli 2021.

Ia juga mendorong agar kepolisian daerah Bali khususnya Badung untuk menyikapi tegas terkait tindakan tindakan persekusi.

Selain itu, Vany juga berharap Gubernur Bali dan kepala daerah, khususnya Bupati Badung mengawasi dan menyikapi serius terkait keputusan-keputusan yang diambil di daerahnya masing-masing yang melanggar HAM dan Konstitusi.

"Mengedepankan cara cara humanis dalam penanganan Covid-19 di Bali," pungkas dia.

 

Tanggapan pihak desa

Kanada telah mendapatkan cukup vaksin untuk memvaksinasi seluruh penduduknya sebanyak lima kali.REUTERS via BBC INDONESIA Kanada telah mendapatkan cukup vaksin untuk memvaksinasi seluruh penduduknya sebanyak lima kali.

Klian Banjar Dinas (Kepala Dusun) Tengah Kaler, Desa Gulingan, I Made Giri Asta, angkat bicara perihal peristiwa tersebut.

Pengusiran dilakukan atas kesepakatan desa karena FWS menolak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

Asta menuturkan, pada Juni 2021, pihak desa adat mengumumkan undangan vaksinasi Covid-19 di balai banjar kepada warga melalui WhatsApp.

Menurut dia, FWS menolak undangan vaksinasi corona tersebut dengan alasan garansi kesehatan.

"Lewat percakapan WhatsApp meminta yang bersangkutan ikut hadir vaksin, lalu dibalas 'saya tidak mau vaksin sampai pemerintah menjamin garansi keselamatan nyawa saya, dan sampai ada garansi uji klinis vaksin tersebut untuk genetika manusia'. Itu yang dijawab sesuai WA yang dikirim ke saya," kata dia, Selasa (27/7/2021) kemarin.

Asta mengatakan, petugas dari Satgas Covid-19 Desa sudah berkali-kali mengedukasi dan mengajak FWS dan istrinya untuk mengikuti vaksinasi massal.

Namun, ajakan tersebut terus gagal. FWS beralasan, ia tak mau divaksinasi karena sakit.

Pihak desa kemudian meminta FWS untuk menunjukkan keterangan sakit dari dokter.

"Jadi diberikan waktu perbekel (setingkat lurah) untuk melengkapi dan dia tidak melengkapi," tutur dia.

Baca juga: 2.626 Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Malang Jalani Isolasi Mandiri

Pihak desa akhirnya melakukan rapat untuk mengambil sikap atas penolakan FWS.

Desa adat memutuskan menjatuhkan pararem atau hukum desa adat berupa mengusir FWS dari desa. Hal itu, lanjut Asta, untuk keamanan lingkungan.

Pihak desa berencana mengeluarkan FWS pada Minggu (25/7/2021) lalu.

Namun, FWS meminta waktu pengusiran diundur karena ingin mencari perlindungan hukum dengan menyewa pengacara.

Asta juga menyebut, desa adat mempersilakan FWS untuk mencari perlindungan hukum.

Terkait dengan eksekusi atas keputusan pengeluaran itu, pihak desa, lanjut Asta, masih akan berkoordinasi.

"Masih kami koordinasi, sesuai prosedur, kami tidak mau cara anarkis dan lainnya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com