"Jadi diberikan waktu perbekel (setingkat lurah) untuk melengkapi dan dia tidak melengkapi," tutur dia.
Baca juga: 2.626 Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Malang Jalani Isolasi Mandiri
Pihak desa akhirnya melakukan rapat untuk mengambil sikap atas penolakan FWS.
Desa adat memutuskan menjatuhkan pararem atau hukum desa adat berupa mengusir FWS dari desa. Hal itu, lanjut Asta, untuk keamanan lingkungan.
Pihak desa berencana mengeluarkan FWS pada Minggu (25/7/2021) lalu.
Namun, FWS meminta waktu pengusiran diundur karena ingin mencari perlindungan hukum dengan menyewa pengacara.
Asta juga menyebut, desa adat mempersilakan FWS untuk mencari perlindungan hukum.
Terkait dengan eksekusi atas keputusan pengeluaran itu, pihak desa, lanjut Asta, masih akan berkoordinasi.
"Masih kami koordinasi, sesuai prosedur, kami tidak mau cara anarkis dan lainnya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.