Direktur YLBHI LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan, peristiwa awal pengusiran yang dialami oleh FWS terjadi pada Minggu (18/7/2021) lalu.
FWS diusir dari tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Vany menuturkan, pengusiran terhadap FWS dan istrinya tertuang dalam surat Perbekel Desa Gulingan Nomor 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk.
Dalam poin kedua surat tersebut dituliskan bahwa 'penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka dikeluarkan dari Desa Gulingan'.
"Korban telah berkali-kali mendapat ancaman akan diusir, karena merasa ketakutan, dan korban datang ke Posko Covid-19 LBH Bali untuk meminta bantuan hukum," kata Vany.
Vany menuturkan, FWS dan istrinya sudah tiga tahun tinggal di Desa Gulingan serta memiliki rumah di desa tersebut dengan akta jual-beli, termasuk terdapat surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sanksi yang tercantum dalam surat Perbekel Gulingan tersebut, lanjut Vany, telah melanggar hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1).
Vany menyampaikan pasal itu menyebut 'setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.
Selain itu, Vany juga menyebut, aturan pengusiran tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca juga: Hendak Menikah, Pemuda di Lombok Kaget Mantan Pacar Datang Minta Dinikahi, Begini Akhirnya
"Dalam aturan tersebut, tidak ada sanksi dikeluarkan dari desa bila tak mengikuti vaksinasi," kata dia.
Atas dasar itu, LBH mendorong agar perbekel Desa Gulingan mencabut Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan No 470/1435/Pem tertanggal 15 Juli 2021.
Ia juga mendorong agar kepolisian daerah Bali khususnya Badung untuk menyikapi tegas terkait tindakan tindakan persekusi.
Selain itu, Vany juga berharap Gubernur Bali dan kepala daerah, khususnya Bupati Badung mengawasi dan menyikapi serius terkait keputusan-keputusan yang diambil di daerahnya masing-masing yang melanggar HAM dan Konstitusi.
"Mengedepankan cara cara humanis dalam penanganan Covid-19 di Bali," pungkas dia.