Terdakwa juga memberikan persetujuan harga penawaran pengadaan masker dari PT RAM tanpa bukti pendukung kewajaran harga.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja atau surat perjanjian kepada PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.
Padahal, PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker medis.
"Terdakwa tidak melaksanakan tugas monitoring pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan kebenaran ketersediaan barang dan kewajaran harga dari PT BMM selaku distributor dari PT RAM," ucap Subadri dihadapan ketua majelis hakim Selamet.
Hal itu membuat terjadi pembayaran pekerjaan sebesar Rp 3 miliar yang merupakan harga yang telah direkayasa, di mana harga sebenarnya senilai Rp 1,3 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis.
Proyek pengadaan masker diambil dari anggaran dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.
Ketiganya yakni Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti.
Kemudian dari pihak swasta, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata sebagai orang yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.