PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Keluarga pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia berupaya membawa paksa jenazah dari RSUD dr Moh Saleh Kota Probolinggo, Selasa (27/7/2021).
Alasannya, keluarga ingin memakamkan sendiri jenazah yang berasal dari Kelurahan Jati, Mayangan, tersebut.
Keluarga juga beralasan telah membayar biaya administrasi oksigen Rp 1,3 juta yang digunakan pasien saat dirawat.
Sempat terjadi adu mulut antara keluarga dengan petugas. Namun, upaya ambil paksa jenazah dapat dicegah.
Baca juga: Tangani Dampak PPKM Darurat, Wali Kota Minta Refocusing Anggaran Perjalan Dinas DPRD Probolinggo
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari mengatakan, dirinya mendatangi RSUD dikarenakan ada informasi bahwa terjadi upaya penolakan dari pihak keluarga setelah salah satu anggota keluarganya meninggal dunia dan dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, pada Selasa (27/07/21).
Menurut Jauhari, pihak RSUD telah menjelaskan kepada keluarga bahwa almarhum positif Covid-19 setelah diswab.
Saat hendak dimakamkan, lanjut Jauhari, sempat terjadi upaya penolakan oleh pihak keluarga.
Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan dan menolak almarhum akan dimakamkan secara protokol kesehatan.
"Setelah dilakukan mediasi dan edukasi, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaran terhadap almarhum yang berjalan dengan lancar sesuai standar. Kami kawal proses pemulasaraan hingga pemakaman selesai," kata Jauhari, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Jauhari menegaskan, masyarakat harus bisa memahami bahwa Covid-19 benar ada.
Masyarakat diharapkan tidak termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca juga: 20 Anggota Polres Probolinggo Terpapar Covid-19 Saat Bertugas
Pemakaman sesuai prokes untuk mencegah penyebaran wabah.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya ketertiban dan menurunkan penyebaran angka kasus Covid-19.
"Apabila ada pengambilan paksa dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Jauhari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.