JEMBER, KOMPAS.com - Dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember mencapai total Rp 52 miliar.
Dana tersebut akan dibayarkan bagi tenaga kesehatan yang bekerja melayani pasien Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk segera mencairkannya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember Wiwik Supartiwi menuturkan, sudah ada peraturan dari Menteri Kesehatan terkait pemberian insentif tersebut.
Yakni bisa mendahului anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).
Baca juga: Viral, Pemuda di Lombok Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Istri Pertama: Saya Bisa Apa, Namanya Takdir
“Karena ada insentif nakes yang belum terbayarkan mulai tahun 2020 sampai Juni 2021,” kata dia, rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Jember, Selasa (27/7/2021).
Menurut dia, utang insentif bagi nakes yang seharusnya dibayar pada tahun 2020 sebanyak RP 22 miliar.
Namun, hingga melewati tahun 2020, insentif tersebut belum bisa diterima para nakes.
Dia menegaskan sudah ada kebijakan terkiat pembayaran insentif nakes itu.
Yakni dibebankan pada kabupaten atau kota masing-masing.
"Apabila tidak dibayarkan, saat itu ancamannya setiap kabupaten atau kota kalau tidak segera merealisasi, maka pimpinan daerah akan dicopot,” papar dia.
Sebab, hak para nakes yang sudah melayani pasien Covid-19 belum tersampaikan. Selain itu, sudah ada regulasi supaya segera mencairkan insentif nakes tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.