Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, ganjil genap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021, tentang PPKM level 4.
Pihak kepolisian, kata Dedi, menjalankan ganjil genap untuk mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan PPKM level 4 tersebut. Di mana, output-nya dapat mengurangi mobilitas warga, sehingga membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 4, Polres Sumedang Berlakukan Ganjil Genap
"Sejauh ini, aturan PPKM, PPKM Darurat, hingga level 4 di Sumedang terbukti dapat menurunkan angka kasus warga yang terpapar Covid-19. Kami berharap, dengan diberlakukannya sistem ganjil genap ini warga juga mematuhinya. Warga bersabar, karena ini juga untuk kebaikan bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.