BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Temuguruh Asmuni menjalani sidang tindak pidana ringan, di PN Banyuwangi pada Senin (26/07/2021).
Dalam sidang itu, ia dinyatakan bersalah karena menggelar hajatan di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.
Asmuni didenda Rp 48.000 dan menanggung biaya perkara Rp 2.000.
Baca juga: IDI Banyuwangi Buka Konsultasi Online untuk Warga yang Isoman, Berikut Syarat dan Ketentuannya...
Wakil Ketua PN Banyuwangi Khamozaru Waruwu mengatakan, tidak ada yang salah dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, kemungkinan saat sidang hakim merujuk pada Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
Dalam Perda tersebut, denda maksimal memang sebesar Rp 50 Ribu.
"Barangkali hakimnya mengacu pada Perda karena di sana kan dikatakan Rp 50 ribu denda paling banyak," katanya ditemui di PN Banyuwangi, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000