10 perusahaan di Karawang kena sanksi PPKM Darurat
PT HM Sampoerna diketahui merupakan satu dari sepuluh perusahaan di Karawang yang dikenai sanksi denda oleh Satgas Covid-19.
Sebelumnya, pada Kamis (15/7/2021) lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan di Karawang International Industrial City (KIIC).
Dari sidak itu didapati pelaporan kasus Covid-19 perusahaan tidak mencantumkan alamat dan nomor HP, bukan nama-nama saja.
Padahal pelaporan tanpa alamat dan nomor telepon akan menyulitkan satgas dalam melakukan pelacakan dan pengetesan kepada keluarga karyawan serta lingkungan.
Langkah pencegahan penularan dan penanganan pun menjadi terlambat.
Karena itu, Satgas pun meminta perusahaan itu memperbaiki data pelaporan kasus Covid-19. Perusahaan itu juga ditindak lantaran fasilitas protokol kesehatan dinilai belum lengkap.
Baca juga: 10 Perusahaan di Karawang Kena Sanksi Denda Selama PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.