KARAWANG, KOMPAS.com - PT HM Sampoerna memastikan akan mematuhi ketentuan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, usai kena sanksi Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan. Termasuk melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah," kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Kematian akibat Covid-19 di Karawang Tinggi, Ini Penjelasan Bupati Cellica
HMS, kata Elvira, berkomitmen melakukan upaya optimal dan kontinyu dalam memprioritaskan kesehatan dan keselamatan setiap karyawan.
Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan serta sanitasi yang ketat, sekaligus beradaptasi dengan standar kebiasaan baru dalam menjalankan kegiatan usaha.
PT HM Sampoerna mengapresiasi kunjungan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang ke pabrik di Karawang International Industrial City (KIIC) saat inspeksi penerapan PPKM Darurat di industri, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Karawang Zona Hitam Covid-19, Bupati Cellica Ancam Adukan Perusahaan Bandel ke Luhut
Elvira mengakui PT HM mendapatkan arahan secara langsung terkait pelaksanaan ketentuan PPKM Darurat.
Termasuk, tata cara pelaporan dan koordinasi kasus Covid-19 kepada pihak berwenang yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terbaru.
Ia menyebut pelanggaran terjadi lantaran kurangnya pemahaman maupun transisi perubahan operasional pabrik dalam menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat.
"Untuk itu, HMS memenuhi kewajibannya dalam mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Banyak Vaksinator Kelelahan, Begini Strategi Pemkab Karawang