JEMBER, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jember menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung Selasa (27/7/2021).
Dua tersangka itu adalah DS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN selaku pelaksana proyek.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, petugas juga telah memeriksa 38 orang saksi dan 4 saksi ahli.
“Satu tersangka DS, PNS bertindak sebagai PPK dan JN, sebagai pelaksana," kata Komang pada Kompas.com via telepon Selasa (27/07/2021).
Baca juga: Viral, Video Jenazah Diletakkan di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi
Dia menjelaskan, kedua tersangka ini diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran. Kemudian melakukan pekerjaan fiktif.
“Ada pengerjaan fiktif di pekerjaan konstruksi fisik pasar balung,” ungkap dia.
Dia mencontohkan, pengadaan material dan proses pekerjaan yang seharusnya bernilai rendah menjadi tinggi.
Dia menduga ada mark up nilai dalam pengerjaan dalam proyek senilai Rp 7,5 miliar pada tahun anggaran 2019 itu.
Baca juga: Cerita Pemuda di Bali Dirikan Komunitas dan Bagikan Bantuan pada Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan proyek rehabilitas pasar balung.
Mengacu hasil audit nilai kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan total kerugian sebesar Rp 1,889 miliar dari kasus dugaan korupsi ini.
Komang mengaku masih terus melakukan pengembangan serta pendalaman kasus.
"Kami masih kumpulkan alat-alat bukti yang lain. Jadi, proses yang berpotensi ke arah pengembangan (tersangka) lain masih kami lakukan," papar dia,
Komang menambahkan, akan memanggil dua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya masih belum melakukan penahanan pada keduanya.
“Apakah dilakukan penahanan atau tidak, nanti akan kami kabari lebih lanjut," tutur dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.