Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang juga Kapolres Garut mengungkapkan, kawasan patuh prokes ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Level 3 di Garut.
“Kita mengubah penyekatan jalan menjadi rekayasa lalu lintas dan juga penetapan kawasan patuh prokes,” kata Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Wirdhanto menuturkan, nantinya petugas akan melakukan patroli, serta memberi imbauan hingga teguran dan penegakan hukum lewat operasi yustisi disertai dengan operasi kemanusiaan.
“Cara bertindaknya adalah patroli, setelah itu ada imbauan, teguran termasuk operasi yustisi dan juga kegiatan kemanusiaan seperti pembagian masker dan swab antigen gratis,” kata dia.
Wirdhanto mengingatkan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang hendak berdagang di kawasan khusus ini agar tetap menerapkan prokes seperti menjaga jarak antar lapak, hingga tidak menimbulkan kerumunan.
“Kalau masih ada kerumunan, akan dilakukan operasi yustisi, ada Perda Nomor 5 dan Peraturan Bupati Nomor 47 yang bisa dilakukan (dikenakan),” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.