WNA tersebut kemudian dideportasi dari Bali melalui Bandar Udara Internasional Soekarno, Hatta pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 01:04 WIB.
Ia diberangkatkan menggunakan Pesawat Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha - Copenhagen.
Jamaruli menegaskan, di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Jawa-Bali, pihak Imigrasi di jajaran Kantor Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali.
"Kami tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.