AMBON, KOMPAS.com- Ratusan mahasiswa dari tiga universitas di Kota Ambon, Maluku, kembali berunjuk rasa menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Ambon, Selasa (27/7/2021).
Aksi yang berlangsung di depan kantor Wali Ambon ini pun berakhir bentrok setelah aparat kepolisian dan petugas Satpol PP yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa memukul mundur para mahasiswa.
Baca juga: Viral, Video Jenazah Diletakkan di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi
Bentrokan terjadi setelah salah seorang pejabat Pemkot Ambon yang juga koordintaor Satgas penanganan Covidd-19 Kota Ambon Benny Selano menemui para pendemo meminta mereka segera membubarkan diri.
“Kami minta segera membubarkan diri. Kalian telah melanggar Prokes, tidak pakai masker. Kalau tidak bubar, kita akan bubarkan paksa,” tegas Benny.
Meski ada ancaman akan dibubarkan, para mahasiswa terus menyampaikan orasi menuntut PPKM mikro level 3 di Kota Ambon segera dicabut.
Mereka menilai, kebijakan tersebut telah menyengsarakan masyarakat.
“Kami menuntut PPKM segera dicabut. Jangan membuat kebijakan yang menyengsarakan, masyarakat butuh makan,” teriak Ayub Rumakefin salah satu koordinator aksi.
Baca juga: Baliho Puan Maharani di 8 Lokasi di Surabaya Juga Dicoreti, Ini yang Dilakukan PDI-P
Bubarkan pengunjuk rasa
Tak lama setelah para mahasiswa menyampaikan orasinya, aparat langsung membubarkan pengunjuk rasa sehingga bentrokan pun tak dapat dihindari.
Saat massa mulai berlarian, polisi lalu menangkap sejumlah mahasiswa.
Mereka yang ditangkap kemudian dibawa ke kantor Polsek Sirimau yang berada tak jauh dari lokasi unjuk rasa untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu pengunjuk rasa yang ikut ditangkap polisi yakni Ketua Senat Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Marco Talubun.
Aksi unjuk rasa menolak PPKM di Kota Ambon, sudah berlangsung sejak sepekan yang lalu. Hampir setiap aksi berlangsung, selalu berakhir bentrok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.