KOMPAS.com - Selama pendemi Covid-19, beberapa pejabat publik terekam berjoget dan melanggar protokol kesehatan.
Seperti di Maluku. Istri Gubernur Maluku Widya Murad Ismail terekam berjoget tanpa menggunakan masker. Video tersebut direkam di acara syukuran pelantikan Bupati Buru Selatan pada 26 Juni 2021.
Sementara di Blitar, Wali Kota Blitar Santoso yang dilaporkan melanggar protokol kesehatan karena bernyanyi dan berjoget tanpa memakai masker pada sebuah acara. Ia pun didenda Rp 5 juta karena melanggar protokol kesehatan.
Selain di Maluku dan Blitar, beberapa pejabat publik lain juga terekam berjoget saat pandemi.
Berikut 7 pejabat publik yang terekam berjoget dan melanggar protokol kesehatan saat pandemi:
Tak hanya berjoget sambil bernyanyi, diduga mereka juga konsumsi minuman beralkohol.
Menanggapi video tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran membenarkan jika pria dan wanita yang ada di video tersebut adalah anggota dewan. Atas kejadian tersebut, sebagai ketua ia menyampaikan permintaan maaf.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Malaka atas video yang lagi beredar di masyarakat," ujar Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021) siang.
Sementara itu Polres Malaka telah berkoordinasi dengan DPRD Malaka untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita segera selidiki kasus ini dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait," ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Aksi joget istri gubernur Maluku dan sejumlah istri pejabat itu dilakukan saat acara syukuran pelantikan Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulissa di Islamic Center Ambon pada 22 Juni 2021.
Aksi joget itu dilakukan tepat di kafe yang dikelola ibu-ibu PKK Pemprov Maluku di kawasan Islamic Center.
Setelah videonya viral, Widya meminta maaf dan ia mengaku berjoged tanpa menggunakan masker karena diajak rekannya usai makan bersama.