Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Pemkab Bondowoso M Imron mengatakan, tempat isolasi terpusat yang ada di tingkat kecamatan tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Namun, harus melibatkan muspika dan kepala desa.
“Kalau itu jadi resistensi, tidak boleh dipaksakan,” ucap dia.
Baca juga: Lagi, Warga di Bondowoso Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Sempat Saling Dorong dengan Petugas Keamanan
Ia menegaskan, pemerintah pusat telah melarang isolasi mandiri di rumah. Oleh karena itu, kepala daerah dan satgas setempat menyediakan tempat isolasi terpusat.
Tujuannya, untuk mempermudah pemantauan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
“Di kecamatan juga harus ada tempat isolasi,” tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.