Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Peringatan, Pelaku Usaha di Solo yang Langgar PPKM Level 4 Langsung Ditutup

Kompas.com - 27/07/2021, 12:54 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pelaku usaha di Solo, Jawa Tengah, yang masih melanggar aturan meski ada penyesuaian aturan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan ditutup tanpa ada peringatan terlebih dahulu.

"Kalau itu (pelaku usaha) melanggar tutup. Langsung ditutup tidak ada peringatan satu, dua. Tapi langsung tutup," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Terapkan PPKM Level 4, Wakil Wali Kota Kupang: Tidak Pakai Masker Kami Larang Masuk

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 disebutkan warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/ rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit dan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk restoran/rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

"Nanti khusus untuk makan kita lihat kerumunannya bagaimana. Kemudian makan 20 menit itu cara bagaimana masih kita cari formulasinya," kata Arif.

Dengan adanya penyesuaian aturan PPKM Level 4, Arif mengaku akan meningkatkan patroli rutin untuk pengawasan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Tinggi, Wonogiri Berlakukan PPKM Level 4

Patroli akan menyasar ke lokasi rawan, terutama potensi kerumunan, seperti kawasan selter pedagang kaki lima (PKL) Manahan, Jalan Bhayangkara, Jalan Jayawijaya, dan Pasar Klitikan.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan beberapa penyesuaian kepada sentra ekonomi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penyesuaian aturan PPKM Level 4 dimulai dengan dibukanya aktivitas pasar tradisional/ pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok (sehari-hari) maupun non-kebutuhan sehari-hari.

Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari/ kebutuhan pokok sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Kemudian waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non-kebutuhan sehari-hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Adapun kapasitas pengunjung 50 persen. Paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan.

Penyesuaian aturan juga diberikan kepada pelaku usaha. Pada PPKM Darurat, pelaku usaha hanya diperbolehkan take away dan delivery.

Pada PPKM Level 4 pengunjung boleh makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jaga jarak dan durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com