Polisi segera menangkap tujuh debt collector yang diduga terlibat penganiayaan itu.
Ketujuhnya berinisial WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB. Mereka ditangkap di hari yang sama dengan lokasi berbeda.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.