WAINGAPU, KOMPAS.com - Kabupaten Sumba Timur, Nusa TenggaraTimur (NTT), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Terkait hal itu, Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengeluarkan surat edaran dengan nomor KESRA. 440/1.641/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Salinan surat edaran tersebut dikirimkan Sekretaris Daerah Sumba Timur Domu Warandoy kepada Kompas.com pada Senin (26/7/2021) malam.
Ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran itu bagi pelaku perjalanan yang bepergian dari dan ke Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Baca juga: Kajari Marah Keluarga dari Pasien Covid-19 Ada di Dalam Ruang Isolasi RSUD Praya
Khristofel mengatakan, pelaku perjalanan yang keluar atau masuk melalui jalur udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.
"Atau hasil nonreaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau surat keterangan hasil negatif tes GeNoSe C19," ujar Khristofel.
Pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia dan menunjukkan kartu vaksin di bandar udara atau pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara, pelaku perjalanan yang keluar atau masuk melalui moda transportasi umum darat dilakukan tes acak dengan rapid tes antigen oleh Satgas Covid-19 Sumba Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.