Meski sudah ditransfer, HK tak segera mengirim barang yang dibeli korban.
Kata Oki, korban telah menunggu lama, tetapi tabung oksigennya tak sampai-sampai.
Setelah sekian waktu, pelaku bahkan tidak bisa dihubungi.
"Korban melapor ke kami dan tim langsung bergerak menyelidiki," ucap Oki.
Baca juga: Awalnya Beli Tabung Oksigen Rp 700.000, lalu Dijual Rp 1,35 Juta, Kakak Adik Ditangkap Polisi
Saat menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti percakapan di Facebook, bukti transfer, sisa uang Rp 2,5 juta hingga sebuah handphone untuk transaksi.
Dia dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.