SOLO, KOMPAS.com - Pelayanan masyarakat di Kantor Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah ditutup sementara selama lima hari karena ada pegawai positif Covid-19.
Penutupan kantor kecamatan dimulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga Jumat (30/7/2021).
"Hari ini (pelayanan masyarakat) kita tutup sementara. Dari pada kita berat tidak ada yang mengampu pelayanan akhirnya kita melapor (satgas kota) untuk izin menutup pelayanan masyarakatnya," kata Camat Jebres, Sulistiarini saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Atlet Anggar Asal Maluku untuk PON Papua Tutup Usia
Penularan Covid-19 di lingkungan Kantor Kecamatan Jebres bermula ada salah satu pegawai yang meninggal dunia pada 17 Juli 2021.
Pihaknya kemudian melakukan tracing kontak pegawai meninggal positif Covid-19.
Ada 33 pegawai kantor kecamatan meliputi ASN, TKPK dan Linmas termasuk operator Dispendukcapil semuanya di-rapid test antigen.
"Dari rapid test antigen yang terdeteksi positif Covid-19 ada dua orang. Satu staf dan satu orang Linmas. Otomatis mereka menjalani isoman," kata Sulis.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, 6 Ruas Jalan di Solo Ditutup mulai 20.30 hingga 05.00 WIB
Sulis menambahkan setelah lima hari para pegawai yang dinyatakan negatif Covid-19 kembali di-screening. Mereka di-swab PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno.
"31 orang yang negatif rapid test antigen di-swab PCR. Keluar hasilnya kemarin malam ada tambahan Linmas yang positif empat orang. Kasi kecamatan tiga orang sama operator Dispendukcapil satu orang," terang dia.
Sulis mengungkapkan karena banyak pegawai terpapar Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri akhirnya pelayanan masyarakat di kantor kecamatan sementara ditutup.
Sementara untuk kegiatan operasional di kantor kecamatan masih tetap berjalan seperti biasa.
Sulis mengatakan dari awal pandemi Covid-19 dirinya sudah menyampaikan kepada para pegawainya yang merasa tidak enak badan untuk bekerja dari rumah.
Baca juga: Luhut Pantau Ketat PPKM Level 4 di Solo Raya dan DIY
"Tapi yang kemarin itu beliaunya sebenarnya sudah tidak masuk tidak ada izin dokter. Pada tanggal 14 Juli yang bersangkutan memaksakan diri masuk padahal masih positif Covid-19," terangnya.
"Kita minta bersangkutan rapid antigen mandiri di rumah sakit dan hasilnya positif. Lha hasilnya positif yang bersangkutan kembali ke kecamatan tidak mau pulang. Jadi, awal penularan di kantor kecamatan dari situ," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.