TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun, kali ini dengan perubahan aturan.
Salah satunya, bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang bisa kembali berjualan, namun tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca juga: Terbukti di Jabar, Daerah yang Tinggi Vaksinasi, Angka Kematiannya Rendah
Perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Perubahan aturan berdasarkan pertimbangan tiap kepala daerah.
"Prokes tetap dijaga dan akan melaksanakan usulan Mendagri, warung nasi atau para pedagang kecil, menengah, bisa buka atau berjualan," ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan kepada wartawan di kantornya, Senin (26/7/2021).
Ivan menambahkan, penyekatan jalan di wilayah pusat perkotaan pun akan dikurangi dan mobilitas mulai disesuaikan secara bertahap.
Namun, penyekatan di wilayah perbatasan kota akan diperketat dan warga luar daerah yang hendak masuk Kota Tasikmalaya tanpa keterangan jelas akan ditolak langsung oleh petugas di pos penjagaan.
"Nah, teknis pelonggaran penyekatannya dan pos penjagaan batas daerah diperketat, sekarang teknisnya lagi dibahas oleh unsur pemerintah lainnya mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dishub, Satpol PP dan lainnya," kata Ivan.
Baca juga: Terima Kasih Pak Babin, Tak Biarkan Kami Meninggal Saat Isoman
Khusus bagi pedagang makanan di wilayah Kota Tasikmalaya, menurut Ivan, bisa melayani makan di tempat, tetapi dibatasi maksimal waktu 20 menit.
Selain itu, dibatasi maksimal 3 orang saat semua tempat makanan tersebut melayani pembeli makan di tempat.
"Intinya bisa makan di tempat, tapi batas waktu 20 menit paling lama dan tak boleh tempat makanan itu dijadikan lokasi nongkrong, ngobrol-ngobrol. Ini mencegah penularan via droplet atau percikan air liur atau airborne atau penularan lewat udara saat banyak orang makan di tempat tersebut," kata Ivan.
Sementara itu, para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh wilayah perkotaan Tasikmalaya sudah bisa berjualan kembali dengan penerapan prokes.
"Di samping upaya-upaya pelonggaran aktivitas masyarakat itu, kita juga pemerintah terus berupaya menurunkan level 4 ke level 3 minimal," kata Ivan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.