Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Remaja Penyebar Hoaks Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/07/2021, 18:52 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Inisial ketiga remaja tersebut adalah EIA (16) dan FN (16) warga Kabupaten Tegal, dan ‎SI (14) warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, karena masih di bawah umur polisi mengupayakan penanganan kasus secara diversi atau agar tak sampai bergulir di meja hijau.

"Kasus bermula dari adanya ratusan anak yang melakukan orasi dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum baru-baru ini," kata Rita, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (26/7/2021)

Baca juga: Hendak Ikut Demo Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, 69 Pelajar di Tegal Ditangkap

Rita menjelaskan, polisi kemudian menangkap 71 orang yang rata-rata masih di bawah umur. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Sehingga penyelidikan mengerucut pada tiga nama yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Rita.

Disampaikan Rita, dari ponsel mereka didapati salah satu postingan bertuliskan "All stars bergerak, dimohon kawan-kawan Tegal, Brebes, Pemalang bisa hadir pada Senin, 19 Juli 2021. Titik kumpul Alun-alun dan titik demo balai kota lawas jam 10.00 WIB, acara tolak PPKM".

"Mereka melakukannya lantaran sebelumnya melihat postingan rencana aksi unjuk rasa di media sosial. Padahal, senior mereka (mahasiswa) sudah meralat dan menyampaikan kalau aksi diganti audiensi," terang Rita.

Rita mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti  di antaranya, tiga buah ponsel, tangkapan layar WhatsApp grup dan postingan di media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Namun karena masih di bawah umur dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka diupayakan diversi hukum. Nantinya, setelah digelar musyawarah mereka akan dikembalikan ke orang tua masing-masing," pungkas Rita.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Provokator Demo Tolak PPKM di Jateng

Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal Kota menangkap 69 pelajar yang hendak mengikuti demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang, Senin (19/7/2021).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, awalnya mereka melihat postingan media sosial, kemudian berniat untuk bergabung dalam rencana aksi unjuk rasa mahasiswa menolak PPKM darurat diperpanjang.

"Mereka mendapatkan informasi awal akan ada gerakan dari kakak-kakaknya (mahasiswa). Meskipun sudah diberitahu, jika aksi turun ke jalan tidak jadi dilaksanakan, namun diganti dengan audiensi dengan wali kota dan forkompimda," kata Rita.

Rita mengatakan, pelajar SMP dan SMA yang didominasi dari luar daerah itu diamankan di sejumlah titik di Kota Tegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com