Franky sepenuhnya menyadari, pengibaran bendera sebagai salah satu lambang negara memiliki aturan yang jelas.
Aturan tersebut memiliki makna, sejarah perjuangan yang kuat sehingga menjadi duka bagi bangsa Indonesia.
Ia juga tidak menampik berkibarnya bendera setengah tiang adalah lambang duka bangsa Indonesia, bagi mereka para pahlawan atau bagi peristiwa besar yang memiliki rentetan sejarah dalam peristiwa kemerdekaan.
Baca juga: RSUD Kota Pontianak Berduka, Satu Nakes Meninggal Terpapar Covid-19
"Saya sudah kumpulkan semua manajemen, saya juga sudah beri tahu bahwa lambang negara tidak bisa semudah itu dikibarkan. Bendera setengah tiang itu tidak dikibarkan pada 16 atau 17 agustus. Hanya dikibarkan saat 30 September, ketika mengenang sejarah kelam G30S/PKI dan 1 hari kemudian kita pasang bendera penuh," sebut Franky.
"Artinya pemasangan bendera setengah tiang benar benar harus atas indikasi yang benar dan harusnya atas instruksi Jakarta, bukan lokal," sambungnya.
Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.