Saat ini, kata Firdaus, pihaknya bersama LBH Muhamadiyah Maluku akan melakukan upaya pembelaaan hukum terhadap Risman.
”Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Mahasiswa di Ambon bernama Risman Soulissa ditangkap sejumlah polisi di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu malam (25/7/2021).
Dia ditangkap setelah mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Baca juga: Baliho Puan Maharani Dicoreti Open BO, PDI-P Jatim: Ada yang Tak Senang dengan Kerja Kami
Setelah dibawa ke Polresta Pulau Ambon, Risman kemudian diperiksa kurang lebih delapan jam dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pagi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.