SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku usaha kuliner di Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah diperbolehkan melayani di tempat dengan kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen pada masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan atau mal masih belum diperbolehkan dibuka, meskipun ada kemungkinan diizinkan beroperasi jika kasus Covid-19 menurun pada pekan depan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) memperbolehkan kegiatan usaha tempat makan di buka sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Ajakan Demo Tolak PPKM di Semarang, Polisi Pastikan Hoaks
Namun, kapasitas pengunjung hanya sebanyak 30 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Walau kegiatan usaha tempat makan diberikan kelonggaran, tetapi pedagang tetap diminta untuk mengutamakan layanan pesan antar.
"Jadi boleh buka sampai jam 8 malam, dan pengunjungnya yang mau makan juga diperbolehkan maksimal 30 persen tapi harus diutamakan untuk take away atau delivery order," kata Hendi dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Hendi mengatakan, adanya kemungkinan mengizinkan mal untuk kembali beroperasi, dengan catatan tidak adanya peningkatan penderita Covid-19 dalam sepekan ke depan.
"Untuk mal masih harus tutup, tapi clue daripada Pak Menko Marinves dalam beberapa kali rapat, kemungkinan daerah - daerah akan diperboleh untuk membuka mal seminggu kemudian, atau setelah tanggal 2 Agustus, asal catatannya penderita Covid-nya tidak meningkat," tuturnya.
Di sisi lain, penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kota Semarang juga diputuskan kembali dibuka.
Baca juga: Okupansi Hotel Saat PPKM Darurat di Semarang Anjlok hingga Nol Persen
Setidaknya, dari 44 ruas jalan yang sebelumnya ditutup, ada 16 ruas jalan kembali dibuka mulai hari Senin (26/7/2021).
Sementara, jalan protokol menuju kawasan Simpang Lima hanya akan dibuka pada pukul. 06.00 - 20.00 WIB.
"Kita sudah koordinasi dengan Pak Kapolrestabes, kemudian Pak Kasatlantas, dan teman - teman Dishub. Dari total 44 ruas yang ditutup ada 16 ruas yang mulai dibuka, termasuk 1 titik jalur menuju Simpang Lima setiap pagi jam 6 boleh dibuka, kemudian jam 8 malam harus ditutup kembali," ungkapnya.
Sedangkan untuk aturan lainnya, pemberlakuannya masih sama dengan aturan sebelumnya.