Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Sucipto, Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif , Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/07/2021, 17:56 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Hakim menganggap Agung terbukti telah menyuap Nurdin untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Agung dianggap terbukti melanggar Pasal 5 (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa (Agung Sucipto) oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Dalam Dakwaan, Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur

Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, jumlah denda dan hukuman penggantinya lebih rendah.

Jaksa meminta hakim menghukum Agung dua tahun penjara dan denda 250 juta subsider enam bulan penjara.

Sebagai informasi, Agung selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba menyuap Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura

Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan Agung dalam lelang proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Proyek yang diduga diincar Agung adalah pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu. Pekerjaan itu punya nilai Rp 15,7 miliar.

Suap pertama sebesar 150.000 Dollar Singapura diberikan Agung di rumah dinas Nurdin.

Kemudian, suap sebesar Rp 2,5 miliar kembali dilakukan melalui Edy pada 28 Februari 2021.

Baca juga: Nurdin Abdullah Akan Disidangkan secara Virtual di Pengadilan Tipikor Makassar

Saat itulah, Agung tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Penasihat hukum Agung, Bambang Hartono, menyatakan masih akan berkonsultasi dengan kliennya terkait akan banding atau tidak.

Meski demikian, Bambang merasa hukuman yang diberikan hakim sudah adil.

“Saya belum ketemu klien, tapi saya berpendapat pribadi dalam kurun waktu satu minggu apakah banding atau tidak. Kalau menurut saya, mungkin tidak akan banding dan itu sudah selesai. Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi. Lebih baik jalani karena dia (Agung Sucipto) mengakui,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com