Proyek yang diduga diincar Agung adalah pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu. Pekerjaan itu punya nilai Rp 15,7 miliar.
Suap pertama sebesar 150.000 Dollar Singapura diberikan Agung di rumah dinas Nurdin.
Kemudian, suap sebesar Rp 2,5 miliar kembali dilakukan melalui Edy pada 28 Februari 2021.
Baca juga: Nurdin Abdullah Akan Disidangkan secara Virtual di Pengadilan Tipikor Makassar
Saat itulah, Agung tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Penasihat hukum Agung, Bambang Hartono, menyatakan masih akan berkonsultasi dengan kliennya terkait akan banding atau tidak.
Meski demikian, Bambang merasa hukuman yang diberikan hakim sudah adil.
“Saya belum ketemu klien, tapi saya berpendapat pribadi dalam kurun waktu satu minggu apakah banding atau tidak. Kalau menurut saya, mungkin tidak akan banding dan itu sudah selesai. Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi. Lebih baik jalani karena dia (Agung Sucipto) mengakui,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.