MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Hakim menganggap Agung terbukti telah menyuap Nurdin untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Agung dianggap terbukti melanggar Pasal 5 (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa (Agung Sucipto) oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Dalam Dakwaan, Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur
Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, jumlah denda dan hukuman penggantinya lebih rendah.
Jaksa meminta hakim menghukum Agung dua tahun penjara dan denda 250 juta subsider enam bulan penjara.
Sebagai informasi, Agung selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba menyuap Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura
Suap ini bertujuan agar tim Pokja memperhatikan secara khusus perusahaan Agung dalam lelang proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.