Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Debt Collector di Bali Keroyok Pria hingga Tewas di Jalan, Bermula Tagih Tunggakan Kredit Motor

Kompas.com - 26/07/2021, 17:55 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Kredit sepeda motor menunggak setahun

Pelaku datang untuk menarik atau menyita satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO milik KW karena sudah satu tahun menunggak kredit di sebuah perusahaan.

Namun, kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan dan memilih untuk melapor ke konter PT BMMS.

KW kemudian meminta GB untuk menemani dirinya ke PT BMMS yang terletak di Jalan Monang-Maning, Kota Denpasar.

Saat tiba di Kantor PT BMMS, pelaku dan korban tetap tak mendapatkan kesepakatan.

Baca juga: Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

KW meminta perpanjangan waktu melunasi kredit. Namun, PT BMMS menilai perusahaan tempat KW mengredit motor telah memberikan batas waktu pembayaran.

"Setelah tiba di lokasi ada pembicaraan dan tidak ada kesepakatan, sehingga terjadi keributan dan akhirnya berlanjut kepada pengeroyokan terhadap korban," kata Jansen.

Entah apa maksud GB, ia tiba-tiba mengeluarkan benda tajam.

Pelaku dan korban akhirnya adu jotos. Baik GB dan KW yang merupakan korban akhirnya melarikan diri dari PT BMMS.

Baca juga: Di Gresik, Ada Posko Pemantauan Warga Isoman, Sediakan Isi Ulang Tabung Oksigen hingga Sembako

Pelaku berinisial WS kemudian mengambil pedang di PT BMMS. Ia menebas GB hingga terkapar di pinggir jalan.

Sebelum ditebas, GB diduga sempat dikeroyok enam pelaku lainnya dengan memukul, melemparkan batu dan kursi ke arah GB.

Sementara itu, KW yang dikeroyok berhasil diselamatkan dengan luka pada bagian kepala.

Pelaku ditangkap

Pada hari yang sama, polisi lalu menangkap para pelaku di lokasi berbeda-beda.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang dengan gagang pegangan terlepas yang digunakan pelaku WS untuk menebas korban.

Kemudian, empat pedang yang ditemukan di Kantor PT BMMS, tiga kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban, dua sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT BMMS.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketujuh pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com