BANYUWANGI, KOMPAS.com - Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin menjalani sidang sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).
Politisi PPP ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 500.000.
Nekat gelar hajatan saat PPKM Level 4
Syamsul menjalani sidang tipiring setelah menggelar hajatan anaknya. Ironisnya, hajatan digelar saat wilayah Banyuwangi memberlakukan PPKM Level 4.
"Samsul denda 500 ribu biaya perkara 5.000," kata Humas PN I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Dalam sidang ini, Samsul dinyatakan bersalah karena tak mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dengan menggelar hajatan.
Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Bali Terapkan PPKM Level 4, Gubernur Koster: Sangat Memberatkan Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin menggelar hajatan pernikahan anaknya, Sabtu (24/7/2021).
Padahal, gelaran hajatan dilarang saat penerapan PPKM level 3-4.
Video hajatan berdurasi 5 detik itu sempat viral di WhatsApp.
Tampak dalam video itu, sejumlah undangan duduk berderet di tenda pelaminan. Juga terdengar alunan musik pengiring pernikahan.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Sesak Napas Ditipu, Bermula Beli Tabung Oksigen Rp 7,5 Juta, Pelaku Ditangkap
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar menyayangkan adanya pesta pernikahan itu.
Padahal, tiga hari sebelum acara, pemangku hajat sudah diingatkan untuk menunda pesta pernikahan. Namun tanpa izin, Syamsul tetap melangsungkan hajatan.
"Anggota DPRD fraksi PPP, tiga hari sebelumnya saya, ketua satgas (Kecamatan), dan Danrami mendatangi sudah mengingatkan dan tak boleh karena PPKM Darurat. Ternyata tetap dilaksanakan," kata Jabar saat dihubungi, Minggu (25/7/2021).
Awalnya Syamsul sepakat hanya menggelar akad nikah anaknya pada Jumat. Tetapi pada Sabtu, ia juga menggelar resepsi pernikahan.
Baca juga: Bali Terapkan PPKM Level 4, Gubernur Koster: Sangat Memberatkan Masyarakat
Video resepsi itu lantas diterima pihak kepolisian pada Sabtu malam. Ketika didatangi petugas, tempat resepsi sudah sepi dan tamu undangan telah pulang.
Pada hari yang sama, Kepala Desa Temuguruh, Asmuni menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran protokol kesehatan di PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).
Dalam sidang tersebut, Asmuni divonis bersalah dan dikenai sanksi denda Rp 48.000 dan subsider dua hari kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.