Sudah diingatkan, tapi...
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar menyayangkan adanya pesta pernikahan itu.
Padahal, tiga hari sebelum acara, pemangku hajat sudah diingatkan untuk menunda pesta pernikahan. Namun tanpa izin, Syamsul tetap melangsungkan hajatan.
"Anggota DPRD fraksi PPP, tiga hari sebelumnya saya, ketua satgas (Kecamatan), dan Danrami mendatangi sudah mengingatkan dan tak boleh karena PPKM Darurat. Ternyata tetap dilaksanakan," kata Jabar saat dihubungi, Minggu (25/7/2021).
Awalnya Syamsul sepakat hanya menggelar akad nikah anaknya pada Jumat. Tetapi pada Sabtu, ia juga menggelar resepsi pernikahan.
Baca juga: Bali Terapkan PPKM Level 4, Gubernur Koster: Sangat Memberatkan Masyarakat
Video resepsi itu lantas diterima pihak kepolisian pada Sabtu malam. Ketika didatangi petugas, tempat resepsi sudah sepi dan tamu undangan telah pulang.
Pada hari yang sama, Kepala Desa Temuguruh, Asmuni menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran protokol kesehatan di PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).
Dalam sidang tersebut, Asmuni divonis bersalah dan dikenai sanksi denda Rp 48.000 dan subsider dua hari kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.