Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 26/07/2021, 17:19 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin menjalani sidang sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).

Politisi PPP ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 500.000.

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM, Polisi: 3 Hari Sebelumnya Sudah Diingatkan, tapi...

Nekat gelar hajatan saat PPKM Level 4

Syamsul menjalani sidang tipiring setelah menggelar hajatan anaknya. Ironisnya, hajatan digelar saat wilayah Banyuwangi memberlakukan PPKM Level 4.

"Samsul denda 500 ribu biaya perkara 5.000," kata Humas PN I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Dalam sidang ini, Samsul dinyatakan bersalah karena tak mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dengan menggelar hajatan.

Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Bali Terapkan PPKM Level 4, Gubernur Koster: Sangat Memberatkan Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin menggelar hajatan pernikahan anaknya, Sabtu (24/7/2021).

Padahal, gelaran hajatan dilarang saat penerapan PPKM level 3-4.

Video hajatan berdurasi 5 detik itu sempat viral di WhatsApp.

Tampak dalam video itu, sejumlah undangan duduk berderet di tenda pelaminan. Juga terdengar alunan musik pengiring pernikahan.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Sesak Napas Ditipu, Bermula Beli Tabung Oksigen Rp 7,5 Juta, Pelaku Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com