BANYUWANGI, KOMPAS.com - Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin menjalani sidang sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).
Politisi PPP ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 500.000.
Nekat gelar hajatan saat PPKM Level 4
Syamsul menjalani sidang tipiring setelah menggelar hajatan anaknya. Ironisnya, hajatan digelar saat wilayah Banyuwangi memberlakukan PPKM Level 4.
"Samsul denda 500 ribu biaya perkara 5.000," kata Humas PN I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Dalam sidang ini, Samsul dinyatakan bersalah karena tak mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dengan menggelar hajatan.
Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Bali Terapkan PPKM Level 4, Gubernur Koster: Sangat Memberatkan Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin menggelar hajatan pernikahan anaknya, Sabtu (24/7/2021).
Padahal, gelaran hajatan dilarang saat penerapan PPKM level 3-4.
Video hajatan berdurasi 5 detik itu sempat viral di WhatsApp.
Tampak dalam video itu, sejumlah undangan duduk berderet di tenda pelaminan. Juga terdengar alunan musik pengiring pernikahan.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Sesak Napas Ditipu, Bermula Beli Tabung Oksigen Rp 7,5 Juta, Pelaku Ditangkap