Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku PPKM Level 4 di Batam, Pedagang Kuliner Resah: Pakai Sistem Bungkus, Jangankan Untung, Modal Saja Tak Balik...

Kompas.com - 26/07/2021, 17:01 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com -- Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai dikeluhkan oleh pelaku usaha di Batam, terutama pelaku usaha di bidang kuliner.

Sugeng, salah seorang pemilik usaha Cirou Spicy di kawasan Tiban 3, Sekupang mengaku perpanjangan PPKM di Batam ini benar-benar memukul usaha makanan miliknya.

Sebab sejak pemberlakuan PPKM, penghasilannya sehari hanya terhitung belasan ribu rupiah.

“Jangankan untung, modal saja tidak balik, jadi saya ambil keputusan untuk menutupnya sementara,” kata Sugeng melalui telepon, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Saat Penjual Gorengan hingga Pedagang Minuman Kibarkan Bendera Putih…

Ia mengaku proses take away atau sistem bungkus sama sekali tidak memberikan dampak positif terhadap usaha kulinernya. 

Karena biaya operasional sehari-hari sama sekali tidak bisa untuk membayar gaji karyawan dan membeli bahan pokok untuk berjualan.

“Omzet tidak dapat menggaji karyawan dan membeli bahan pokok. Bagaimana mau bertahan," ujar Sugeng.

Baca juga: Setelah Pedagang dan Pengusaha Hotel di Jabar, PKL di Banten Juga Kibarkan Bendera Putih

Gara-gara PPKM , omzet per hari turun jadi belasan ribu rupiah

Pemberlakuan PPKM ini menurutnya membuat daya beli masyarakat menurun, karena lebih memilih memasak di rumah ketimbang membeli makanan dari luar.

"Sebelum PPKM omzet dalam sehari masih mencapai ratusan ribu (rupiah per hari), bahkan kalau ramai bisa sampai Rp 1 jutaan per hari. Tapi setelah PPKM, anjlok sekali,” papar Sugeng.

“Saya berharap agar PPKM dievaluasi, lihat kami rakyat kecil ini, cari makan susah, bantuan untuk pelaku usaha juga tidak ada," tambah Sugeng.

Baca juga: Jeritan Perajin Kopiah Cianjur, Sudah 2 Musim Haji Dibatalkan, Omzet Pun Terjun Bebas

Selama PPKM, terpaksa rumahkan karyawan dan tutup usaha

Senada juga diungkapkan oleh pemilik Mayumi Kopitian, Tengku Nelda yang baru saja kembali membuka usahanya setelah tidur panjang selama 10 hari.

Nelda, panggilannya, memilih menutup usaha sementara dan merumahkan karyawan, dikarenakan omzet per hari yang tidak dapat dicapai.

"Dengan berdoa, saya mulai lagi mas buka hari ini setelah 10 hari tutup. Kemarin karena PPKM, bahkan omset per hari tidak nutup biaya operasional," kata Nelda, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Mulai Hari Ini Batam Tak Terapkan PPKM Darurat, tapi PPKM Level 4, Ini Bedanya

Baru saja beroperasional kembali, Nelda menjelaskan bahwa saat ini kondisi jualannya masih dalam kategori sepi pembeli.

Nelda beranggapan hal ini, mungkin dikarenakan konsep PPKM yang meminta masyarakat agar tidak makan di lokasi berjualan atau take away.

"Berpengaruh juga mas, tidak bisa dine in. Sampai jam ini masih dalam kategori sepi sih," ungkap Nelda.

Baca juga: Varian Alpha dan Delta Ditemukan di Batam, Warga Diminta Waspada

 

Tanggapan Wali Kota Batam: patuhi aturan agar kondisi cepat pulih

Menanggapi hal ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan aturan pengetatan tetap sama dengan sebelumnya, aturan mengatur jam operasional pedagang kaki lima, operasional pusat perbelanjaan, kegiatan di rumah ibadah, penyekatan di sejumlah titik dan pengetatan lainnya.

Ia mengungkapkan perpanjangan PPKM ini sudah pasti berdampak terhadap perekonomian masyarakat Kota Batam.

 

Menurutnya, selama dua Minggu diberlakukan sudah ada gejolak yang muncul dari pedagang, pengelola tempat usaha, pasar, dan tempat-tempat lainnya yang turut paling terdampak dari pemberlakuan PPKM ini.

"Saya mau ekonomi naik, tapi di satu sisi kami juga harus menegakkan aturan. Untuk itu, saya minta betul semua kita ini mematuhi aturan, agar kondisi cepat pulih. Saya juga tidak bisa menutup mata melihat kondisi pelaku usaha yang saat ini masih berusaha bertahan di tengah kondisi yang sulit ini," ungkap Rudi kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021). 

Pihaknya meminta kepada Camat dan lurah untuk mengawasi betul pelaksanaan aturan ini di lapangan.

Dimana masing-masing Camat diminya melakukan upaya mengatur pedagang mengenai protokol kesehatannya seperti yang ada di Pasar Tos 3000.

Begitu juga dengan pedagang kaki lima yang saat ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Saya minta Pak Camat pandai-pandai lah mengatur pedagang di wilayah kerja masing-masing. Karena ini demi kepentingan bersama. Pelaku usaha, pedagang makanan tetap diperbolehkan buka, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkas Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com