Aturan PPKM Level 4
Atas dasar itu, Koster mengimbau kepada masyarakat agar menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4 dengan tertib, disiplin dan bertanggung jawab.
Ia pun meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif mengatasi pandemi Covid-19.
"Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Aturan PPKM Level 4 di Bali sendiri tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021.
Baca juga: Menkes: Keterisian RS untuk Pasien Covid-19 di DKI dan Jabar Turun, Yogyakarta-Bali Naik
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali itu diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:
1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.