Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Daerah Jabar Terapkan PPKM Level 3

Kompas.com - 26/07/2021, 16:20 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan bahwa dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, sebanyak 11 daerah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sedangkan 16 daerah lainnya tetap menerapkan PPKM Level 4.

Hal itu dikatakan Ridwan Kamil setelah Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Adapun 11 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.

Baca juga: Menkes: Keterisian RS untuk Pasien Covid-19 di DKI dan Jabar Turun, Yogyakarta-Bali Naik

Kemudian, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Tentunya yang pertama PPKM level sudah diumumkan oleh Presiden dan sudah mulai penerapan PPKM di level yang lebih rendah, yaitu level 3, level 2, dan level 1," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, berdasarkan laporan pemerintah pusat, sebenarnya ada 13 daerah di Jabar yang masuk Level 3.

Namun, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi tetap menerapkan PPKM Level 4, karena berada dalam aglomerasi Bandung Raya.

“Jabar sebenarnya ada 13 daerah yang sudah masuk ke PPKM level 3, terbanyak di seluruh Pulau Jawa-Bali. Tapi, yang diizinkan ke level 3 hanya ada 11 daerah, karena Kota Cimahi dan Bandung Barat masuk ke wilayah aglomerasi Bandung Raya, maka diarahkan melakukan PPKM Level 4,” tutur Emil.

Baca juga: TNI AU Bagikan Sembako dan Vaksinasi di Lanud Husein Sastranegara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com