Indra menerangkan, berdasar pengakuan MF, surat PCR palsu sudah dijual kepada empat orang lainnya.
Setiap surat PCR palsu itu dibanderol dengan harga Rp 500.000.
Baca juga: Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Anggota DPRD Diperiksa Polisi
Sebagai penghubung, PE mendapat Rp 400.000. MF yang menjadi pembuat memperoleh Rp 100.000.
Atas perbuatannya, tersangka ARO dan PE sebagai pengguna dan penyalur dijerat Pasal 263 Ayat 2 Sub Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Komplotan Ini Ternyata Incar Motor Korban, 2 Pelaku Ditangkap, 4 Buron
Sementara MF selaku pembuat disangkakan Pasal 263 Ayat 1 sub Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
Polisi kini masih memburu seorang pelaku lain yang berperan sebagai penghubung.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.