Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Rumah Makan di Yogyakarta Boleh Dine In Maksimal 20 Menit

Kompas.com - 26/07/2021, 15:14 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Namun, dalam penerapan PPKM level 4 kali ini beberapa aturan mulai dilonggarkan.

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, beberapa poin PPKM yang dilonggarkan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan buka.

"Ya perbedaan-perbedaannya ya dimungkinkan PKL bisa jualan tapi dengan jam-jam tertentu boleh buka dan sebagainya," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Palembang Kini Terapkan PPKM Level 4, Berlaku hingga 8 Agustus, Usaha Kecil Boleh Beroperasi 24 Jam

Selain itu, pada perpanjangan PPKM kali ini rumah boleh melayani pembeli makan di tempat atau dine in dengan maksimal tiga orang.

"UMKM bagi yang memang jualan kebutuhan sehari-hari tetap buka mungkin sama dengan yang lama. Dimungkinkan bagi yang non-esensial jualan, makanan juga buka. Tapi juga dibatasi dine in paling banyak 3 orang," katanya.

Sedangkan terkait penyekatan pemerintah DI Yogyakarta juga tetap akan memberlakukannya selama perpanjangan PPKM Level 4.

"Jadi ya mungkin kalau penyekatan tetap kita lakukan karena itu satu-satunya cara untuk mengurangi mobilitas orang," kata dia.

Sultan menambahkan, mobilitas di area permukiman sudah mengalami penurunan yang awalnya 19 persen turun menjadi 17 persen.

"Mereka berada di kelurahan tetapi masih dolan (bermain) di situ, belum berada di rumah. Saya juga terima kasih kepada masyarakat di waktu malam juga relatif turun," katanya.

Baca juga: Aturan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Padang Termasuk Pengalihan Lokasi Penyekatan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, pemerintah daerah (pemda) sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait PPKM level 4 dI Yogyakarta.

"Kita sudah keluarkan ingub pada hari ini, Salah satu contoh sekarang warung-warung boleh dine in tetapi maksimal 3 orang dan setiap orang maksimal makan 20 menit, warung maksimal buka jam 20.00," katanya.

Menyoal jam buka ini, Aji menyampaikan, Pemda DI Yogyakarta sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta kelonggaran waktu berbuka untuk warung makan.

"Kita sudah sampaikan nego tetapi kita diminta bisa sama dengan yang diatur oleh mendagri mohon bersabar kita diberi waktu buka sampai pukul 20.00," jelas dia.

Untuk tempat wisata dan mal masih ditutup seperti aturan PPKM sebelumnya. Sedangkan rumah makan yang berada di mal belum diperbolehkan dine in.

"Mereka yang melayani makan di ruangan bolehnya take away. Dine in yang diperbolehkan di ruang terbuka seperti lesehan. Mal dan tempat wisata juga masih kita tutup," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

Regional
Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Regional
Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Regional
Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Regional
Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Regional
Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Puluhan Biksu Thudong Akan Jalan Kaki ke Candi Borobudur dan Muaro Jambi, Apa Tujuannya?

Regional
PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

PVMBG Sebut Bom Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Pulau Terdekat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir di Lebong Bengkulu, 2.712 Masyarakat Mengungsi

Banjir di Lebong Bengkulu, 2.712 Masyarakat Mengungsi

Regional
Menantu Wanita Otaki Begal Mertua di Kendari, ND: Saya Dendam, Tidak Pernah Dianggap Keluarga

Menantu Wanita Otaki Begal Mertua di Kendari, ND: Saya Dendam, Tidak Pernah Dianggap Keluarga

Regional
Pensiunan PLN Nyatakan Siap Maju dalam Pilkada Ende

Pensiunan PLN Nyatakan Siap Maju dalam Pilkada Ende

Regional
Gunung Ruang Alami Erupsi, BMKG Imbau Waspada Potensi Tsunami

Gunung Ruang Alami Erupsi, BMKG Imbau Waspada Potensi Tsunami

Regional
Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Banten Menurun, Korban Jiwa 7 Orang

Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Banten Menurun, Korban Jiwa 7 Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com