Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba. MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelum PSU dilaksanakan, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada.
Sebab, Yusak Yaluwo belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.
Sebelum MK, pendiskualifikasian pasangan Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dalam kepesertaannya di Pilkada Boven Digoel 2020 sudah pernah dilakukan KPU RI pada 28 November 2020.
Baca juga: Polwan Ini Jadikan Rumahnya Posko Kemanusiaan untuk Puluhan Anak Korban Badai Seroja
Akibat hal tersebut, ratusan massa melakukan aksi anarkis dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum dan salah satu rumah calon bupati Boven Digoel pada 30 November 2020.
Lalu pada 9 Desember 2020, Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan kubu Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba dan memerintahkan KPU untuk kembali memasukan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada Boven Digoel 2020.
Pemungutan suara Boven Digoel akhirnya dilaksanakan pada 28 Desember 2020 dengan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pada 14 Januari 2021, KPU memutuskan pasangan Yusak-Yacob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.