KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif mengingatkan anggotanya untuk tidak berperilaku arogan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (25/7/2021) malam.
Krisna menyebut, tiga daerah yang melaksanakan PPKM level 4 yakni Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur.
"Pak Kapolda NTT telah memberikan arahan, penekanan dan atensi kepada seluruh jajaran di tiga polres," ujar Krisna.
Baca juga: Mulai Besok, 3 Wilayah di NTT Terapkan PPKM Level 4
Dalam arahan Kapolda NTT lanjut Krisna, pelaksanaan kegiatan oleh Polri agar pedomani sesuai aturan pemerintah, terkait hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap giat masyarakat.
Kemudian, Polri mendukung penuh satgas Covid-19 dan laksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan secara humanis dan persuasif.
Namun, apabila sudah diingatkan tetap melanggar, maka polisi akan melaksanakan penegakan hukum dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Para kapolres di tiga daerah ini juga diminta berkoordinasi antar wilayah kabupaten saat akan mengurangi mobilitas dengan penyekatan secara selektif dan prioritas, serta melihat situasi dan kondisi di lapangan bila ada hal-hal yang sifatnya darurat.
Baca juga: Suhu Dingin Landa NTT, di Kabupaten Manggarai sampai 13 Derajat Celcius
Sehingga, kata dia, pelaksanaan giat tersebut, berjalan lancar dan tidak membingungkan masyarakat.