PADANG, KOMPAS.com - Balita CA (3,5) tewas di tangan ayahnya, usai dianiaya secara sadis. Usai dianiaya, balita perempuan tersebut tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh kakak ipar sang ayah, namun nyawanya tak tertolong.
Ayah kandungnya, IS (25), menganiaya korban dengan kejam.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata korban sebelum dipukul sempat diceburkan kepalanya ke ember yang berisi air," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Seorang Balita Dipukuli Ayahnya hingga Tewas gara-gara Menangis Ingin Buang Air Kecil, Ini Ceritanya
Saksi sebut watak pelaku kasar
Ferlyanto mengatakan dari keterangan saksi, tersangka memang memiliki watak kasar dan diduga sering melakukan kekerasan kepada anak.
"Jadi memang karena sudah sifatnya kasar sehingga tega melakukan pemukulan pada anaknya sendiri," jelas Ferlyanto.
Sebelumnya diberitakan, gara-gara ingin pipis, seorang balita perempuan, CA (3,5 tahun) tewas dipukul ayah kandungnya.
CA dipukul IS (25) di bagian punggung sebanyak tiga kali sehingga terbentur ke dinding rumahnya di Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Menangis Ingin Buang Air Kecil, Balita Usia 3,5 Tahun Dipukuli Ayahnya hingga Tewas
Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (24/7/2021) pukul 01.00 WIB.
"Betul peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat IS bersama anaknya berada berdua di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Ferlyanto Pratama yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Kronologi penganiayaan balita, terjadi saat ibu bekerja dan ayah terbangun lalu marah
Ferlyanto menceritakan kronologis peristiwa berawal dari CA menangis karena ingin buang air kecil.
Mereka tinggal berdua karena ibu CA sedang pergi bekerja.
Saat itu, IS terbangun dari tidurnya dan kemudian marah. IS kemudian memukul anaknya itu sebanyak 3 kali sehingga terhempas ke dinding dan tidak sadarkan diri.
Kemudian kakak ipar IS, Yosi yang mendengar peristiwa itu kemudian mendatangi rumah IS dan membawa CA keluar rumah.
"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadar diri dan kemudian membawa keluar dan selanjutnya dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit," jelas Ferlyanto.
Setelah itu Yosi membuat laporan polisi ke Polres Padang Panjang sehingga tidak berapa lama, IS berhasil ditangkap.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ferlyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.