Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diangkut Ambulans, Digagalkan Petugas Bea Cukai

Kompas.com - 25/07/2021, 20:58 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengiriman rokok ilegal berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (24/7/2021).

Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai itu ditemukan petugas di dalam mobil ambulans yang sedang diangkut oleh sebuah truk jenis Isuzu NKR71 HD.

Mobil ambulans jenis Toyota Innova tersebut diduga bekas kecelakaan saat berada di Sampang, Madura pada Rabu (21/7/2021).

Dari hasil pencacahan didapati bahwa sopir (RS) mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224.000 batang.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 704.000 Batang Rokok Ilegal, Disembunyikan di Bawah Telur Ayam

Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan kronologi penindakan rokol ilegal tersebut.

“Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah," kata Arif dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Kronologi Kejar-kejaran Satgas Bea Cukai Vs Kapal Rokok Ilegal, Kapal Satgas Sempat Dilempari Bom Molotov

Lantas, pihaknya membentuk dua tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal.

Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang.

Sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes.

“Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB, Tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan,” jelasnya.

 

Modus pakai ambulans, untuk kelabui petugas di masa PPKM

Arif menjelaskan pelaku sengaja mengelabui petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan mobil ambulans.

Terlebih pengiriman rokok ilegal itu dilakukan pada masa PPKM Darurat sehingga dirasa aman dari petugas.

“Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulans. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.

Arif menegaskan pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Regional
Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com