PADANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat memeriksa pembuat dan penyebar video yang diduga hoaks terkait insiden di pos penyekatan Kota Padang.
Pembuat dan penyebar video, Awaluddin Rao, mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah itu diperiksa bersama sopirnya Hendra.
"Sudah kita periksa di Ditreskrimsus. Sekarang kasusnya ditangani di sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Suplai Oksigen Terputus, RS Rujukan Covid-19 di Sumbar Menjerit
Satake mengatakan saat ini Ditkrimsus masih terus mendalami kasus tersebut kendati yang bersangkutan telah meminta maaf di Polresta Padang beberapa waktu lalu.
"Dia diperiksa sebagai saksi dulu. Keterangannya sudah kita ambil. Kita nanti akan minta juga keterangan saksi ahli," kata Satake.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyelidiki kasus video viral Awaluddin Rao yang mengaku didorong petugas penyekatan PPMK Darurat di Padang, Sumatera Barat, Jumat (16/7/2021).
Video tersebut diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan karena Rao tidaklah buta seperti yang disebutkan dalam video tersebut.
"Kita selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong tersebut. Ini merugikan petugas PPKM yang bekerja. Dengan beredar video itu, seolah-olah petugas melakukan tindakan salah," kata Satake, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Langgar Prokes Selama PPKM, 4 Pemilik Kafe di Padang Jadi Tersangka
Satake mengatakan penyebar video itu bisa dijerat pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Satake menyebutkan kejadian di dalam video yang dibuat sendiri dan disebarkan oleh Rao diduga tidak benar atau bohong.
"Dalam video itu dia bilang matanya ditusuk pena hingga buta. Padahal pelipisnya yang kena. Itupun kita tidak tahu kejadiannya seperti apa," kata Satake.