BANGKA, KOMPAS.com- Sebanyak tiga dari tujuh daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur ditetapkan berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sedangkan empat daerah lainnya Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Selatan dinyatakan PPKM level 3.
Ketentuan tersebut diberlakukan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Baca juga: Susu Probiotik untuk Perkuat Imun Dibagikan ke Pasien Covid-19 di Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengungkapkan, pemberlakuan PPKM level 3 maupun level 4 merupakan keputusan Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut harus dijalankan pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Forkopimda kabupaten dan kota, sampai ke jajaran kecamatan dan Desa. Kita sudah masuk kriteria PPKM level 4, dan harus segera menerapkan kebijakan yang berkenaan dengan PPKM level 4," ujar Erzaldi saat siaran pers di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Minggu (25/7/2021).
Menurut Erzaldi, jika menilik dari peraturan Pemerintah Pusat yang merujuk pada rekomendasi organisasi kesehatan dunia WHO, aktivitas di daerah PPKM level 4 harus ditutup total.
Sementara, pada level 3 dilakukan pembatasan.
"Seharusnya di level 4 ini sesuai standar protokol kesehatan yang dikonfirmasi oleh WHO, artinya tutup semua," katanya.