Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriono menambahkan, mereka saat ini sedang mencari pemodal atas kasus pembukaan lahan secara ilegal itu.
Keterangan dari TM akan menjadi modal utama petugas untuk menyelidiki aktor utama perambahan hutantersebut.
"Perambahan di SM Padang Sugihan akan berdampak pada kelestarian gajah sumatera. Apalagi belum lama ini, seekor gajah sumatera lahir di SM Padang Sugihan.Kita harus serius menjaga kelestarian habitat gajah sumatera ini,”kata Sustyo.
Atas perbuatannya TM dijerat dengan pasal 50 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan/atau Pasal 40 Ayat 1 Jo.
Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pasal berlapis itu, TM terancam hukuman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar, dan/atau ancaman hukum pidana penjara 10 tahun dan dendan Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.