Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh

Kompas.com - 25/07/2021, 14:52 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Selain Herlin, status tersangka juga disematkan kepada pemilik Toko Wulan Kokula, Koko.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy mengatakan, polisi mengantongi bukti keduanya melanggar kekarantinaan kesehatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP,” ujar Winardy dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Selebgram Timbulkan Kerumunan di Aceh, Satgas Covid-19: Jelas Itu Pelanggaran

Awal kasus pelanggaran protokol kesehatan

Kasus ini bermula saat pemilik Toko Wulan Kokula mengundang Herlin Kenza dalam rangka endorsement produk baju.

“Dia (Herlin Kenza) datang pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, kami sudah periksa juga pemilik Toko Wulan Kokula yang menghadirkan selebram itu hingga menimbulkan kerumunan,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe AKP Yoga Panji, Kamis (22/7/2021).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (16/7/2021) di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Kedatangan Herlin ternyata memicu kerumunan. Apalagi saat Herlin tiba, warga tampak berdesak-desakan.

Video kerumunan warga itu diunggah sendiri oleh Herlin di akun Instagram dan TikTok-nya.

Tak sedikit warganet yang mengkritik soal video kerumunan itu. Namun, seusai viral, video tersebut dihapus.

Baca juga: Buntut Kerumunan Selebgram di Pasar Aceh, Polisi Periksa 8 Orang Termasuk Pemilik Toko

 

Ditetapkan tersangka

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Buntut kerumunan itu, polisi memeriksa sebelas saksi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, polisi telah mengantongi keterangan-keterangan dari saksi, tersangka, dan ahli hukum pidana.

Selain menetapkan Herlin Kenza dan pemilik Toko Wulan Kokula sebagai tersangka, polisi juga menyegel toko tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza dan Pemilik Toko yang Timbulkan Kerumunan di Aceh Jadi Tersangka

Toko pakaian itu disegel pada pada Jumat (23/7/2021).

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Winardy menyatakan bakal mengusut tuntas kasus kerumunan tersebut.

Baca juga: Selebgram Diduga Timbulkan Kerumunan Saat Datangi Pasar di Lhokseumawe, Ini Tanggapan Satgas Covid-19

Selepas diperiksa di Markas Polres Lhokseumawe, Herlin Kenza memohon didoakan supaya kuat menghadapi cobaan.

“Mohon didoakan ya. Selebihnya silakan tanya polisi ya," tuturnya sambil berlalu.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Khairina, Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com