KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Selain Herlin, status tersangka juga disematkan kepada pemilik Toko Wulan Kokula, Koko.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy mengatakan, polisi mengantongi bukti keduanya melanggar kekarantinaan kesehatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP,” ujar Winardy dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Selebgram Timbulkan Kerumunan di Aceh, Satgas Covid-19: Jelas Itu Pelanggaran
“Dia (Herlin Kenza) datang pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, kami sudah periksa juga pemilik Toko Wulan Kokula yang menghadirkan selebram itu hingga menimbulkan kerumunan,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe AKP Yoga Panji, Kamis (22/7/2021).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (16/7/2021) di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Kedatangan Herlin ternyata memicu kerumunan. Apalagi saat Herlin tiba, warga tampak berdesak-desakan.
Video kerumunan warga itu diunggah sendiri oleh Herlin di akun Instagram dan TikTok-nya.
Tak sedikit warganet yang mengkritik soal video kerumunan itu. Namun, seusai viral, video tersebut dihapus.
Baca juga: Buntut Kerumunan Selebgram di Pasar Aceh, Polisi Periksa 8 Orang Termasuk Pemilik Toko
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, polisi telah mengantongi keterangan-keterangan dari saksi, tersangka, dan ahli hukum pidana.
Selain menetapkan Herlin Kenza dan pemilik Toko Wulan Kokula sebagai tersangka, polisi juga menyegel toko tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza dan Pemilik Toko yang Timbulkan Kerumunan di Aceh Jadi Tersangka
Toko pakaian itu disegel pada pada Jumat (23/7/2021).
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
Winardy menyatakan bakal mengusut tuntas kasus kerumunan tersebut.
Selepas diperiksa di Markas Polres Lhokseumawe, Herlin Kenza memohon didoakan supaya kuat menghadapi cobaan.
“Mohon didoakan ya. Selebihnya silakan tanya polisi ya," tuturnya sambil berlalu.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Khairina, Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.